Mekanisme Keluhan Penerbitan Dok. V-Legal

PT Mandiri Mutu Sertifikasi

  1. PT MMS mengatur mekanisme keluhan dalam penerbitan dokumen V-Legal, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan pengalaman penerbitan dokumen V-Legal.
  2. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu kepada PT MMS.
  3. Pihak-pihak yang dapat mengajukan keluhan terkait penerbitan dokumen V-Legal adalah: klien dokumen V-Legal, Asosiasi terkait dengan produk, pemerintah dan pemerintah daerah, Pemantau Independen (PI) dan stakeholder lain terkait.
  4. Penyampaian keluhan penerbitan dokumen V-Legal ditulis secara resmi dengan mencantumkan identitas yang jelas, dan disertai dengan bukti yang lengkap.
  5. Beberapa keluhan yang terhimpun dan relevan untuk ditindaklanjuti keluhannya adalah:
    1. Pelayanan Penerbitan dokumen V-Legal  yang lama oleh PT MMS.
    2. Klien membayar kembali biaya blanko V-Legal atas blanko V-legal yang direvisi akibat data yang diajukan saat permohonan  berbeda dengan saat Stuffing.
    3. Terjadi kesalahan dalam pengimputan data dalam penerbitan dkumen V-Legal.
    4. Barang berebeda importir setelah kapal berangkat dsebabkan kesalahan klien karena terjadi pemindahan buyer.
    5. Dokumen V-legal sudah terbit dan di print, namun dokumen belum terkirim ke INSW dan Inatrade.
  6. Penyelesaian keluhan untuk yang dsebutkan pada klausul Nomor 5 adalah:
    1. Untuk keluhan terhadap keterlambatan dalam pelayanan dokumen V-Legal ini akan menjadi bahan dalam rapat tinjaun manajemen untuk mencari solusi dalam efektifitas dan efisiensi penerbitan dokumen V-Legal, yang berupa peningkatan perangkat elektronik penerbitan dokumen V-Legal dan peningkatan kemampuan personil dalam penerbitan dokumen V-Legal.
    2. Untuk klausul Nomor 5 point (b) dan (c), maka PT MMS akan melakukan penelaahan dan kajian kembali terhadap permohonan penebitan dokumen V-Legal.  Apabila dalam penerbitan dokumen V-legal PT MMS terbukti melakukan kesalahan penginputan data maka seluruh biaya penerbitan dokumen V-Legal akibat kesalahan penginputan tersebut menjadi tanggung jawab PT MMS.  Sebaliknya apabila kesalahan tersebut disebabkan karena klien memberikan informasi yang salah maka segala biaya kesalahan dalam penerbitan dokumen V-Legal menjadi tanggung jawab klien.
    3. Untuk keluhan terkait point (d) klausul nomor 5 diatas maka PT MMS akan mengkaji dan mengevaluasi kembali terhadap permohonan penerbitan dokumen V-Legal.  Untuk menindaklanjuti hal ini maka PT MMS akan mengeluarkan “Statement Letter” untuk buyer dengan menjelaskan kronologisnya.
    4. Untuk Keluhan point (e) klausul nomor 5, PT MMS akan menindaklanjuti dengan memberitahukan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara lisan, resmi dan/atau media elektronik lainnya terhadap keterlambatan penerimaan ke INSW dan Inatrade.
  7. Semua keluhan yang terhimpun akan menjadi kajian dalam rapat tinjuaan manajemen agar ditetapkan dalam peningatan efektifitas dan efisiensi Manajamen.