Komisi Imparsial

PT Mandiri Mutu Sertifikasi

Untuk menjamin prinsip ketidak-berpihakan, PT Mandiri Mutu Sertifikasi dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya berkomitmen untuk tidak:

  1. Mensertifikasi anak perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh PT Mandiri Mutu Sertifikasi.
  2. Mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemennya.
  3. Menawarkan atau menyediakan konsultansi dan pelatihan sistem manajemen khusus kepada pelanggannya, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi.
  4. Memberikan layanan pemantauan sistem manajemen atau layanan lain yang mana hasilnya bertujuan untuk memberikan saran bagi organisasi yang disertifikasi.
  5. Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan sistem manajemen kepada organisasi yang disertifikasi.
  6. Menawarkan atau menyediakan  audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya.
  7. Mensertifikasi sistem manajemen dimana lembaga sertifikasi melakukan audit internal terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir.
  8. Mensertifikasi sistem manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, dimana hubungan antara organisasi konsultan dengan PT Mandiri Mutu Sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidak-berpihakan lembaga sertifikasi.
  9. Memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang mempengaruhi ketidak-berpihakan PT Mandiri Mutu Sertifikasi. Hal ini tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor sebagaimana tercakup dalam butir 7.3 SNI ISO/IEC 1721:2008
  10. Dipasarkan atau diberi kesempatan yang terkait dengan kegiatan organisasi konsultan sistem manajemen.
  11. Dinyatakan atau  ditunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah oleh organisasi konsultan tertentu.
  12. Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.

PT Mandiri Mutu Sertifikasi telah membentuk komisi ketidak-berpihakan, selanjutnya disebut Komisi Imparsial pada tanggal 21 Maret 2014 dengan Anggota  Komisi Imparsial sebagai berikut :

Komisi Imparsial VLK

NoNamaInstansi PerwakilanJabatanBidang Keahlian
1.Dr. Ir. Naresworo Nugroho, MSPerguruan TinggiKetuaSystem
2.Atik Ratih Susanti, S.Hut, M.SiKementerian
AnggotaKebijakan
3.Ir. Yudi Rismayadi, M.SiPemerhati LingkunganAnggotaEkologi dan Kehutanan

Komisi Imparsial PPIU

NoNamaInstansi PerwakilanJabatanBidang Keahlian
1.Dr. Ir. Naresworo Nugroho, MSPerguruan TinggiKetuaSystem
2.Deden MahmudinKementerian
AnggotaKebijakan
3.Helmi Ariwibawa, SHYayasan Pendidikan Agama IslamAnggotaHukum