Untuk menjamin prinsip ketidak-berpihakan, PT Mandiri Mutu Sertifikasi dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya berkomitmen untuk tidak:
- Mensertifikasi anak perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh PT Mandiri Mutu Sertifikasi.
- Mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemennya.
- Menawarkan atau menyediakan konsultansi dan pelatihan sistem manajemen khusus kepada pelanggannya, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi.
- Memberikan layanan pemantauan sistem manajemen atau layanan lain yang mana hasilnya bertujuan untuk memberikan saran bagi organisasi yang disertifikasi.
- Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan sistem manajemen kepada organisasi yang disertifikasi.
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya.
- Mensertifikasi sistem manajemen dimana lembaga sertifikasi melakukan audit internal terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir.
- Mensertifikasi sistem manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, dimana hubungan antara organisasi konsultan dengan PT Mandiri Mutu Sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidak-berpihakan lembaga sertifikasi.
- Memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang mempengaruhi ketidak-berpihakan PT Mandiri Mutu Sertifikasi. Hal ini tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor sebagaimana tercakup dalam butir 7.3 SNI ISO/IEC 1721:2008
- Dipasarkan atau diberi kesempatan yang terkait dengan kegiatan organisasi konsultan sistem manajemen.
- Dinyatakan atau ditunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah oleh organisasi konsultan tertentu.
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
PT Mandiri Mutu Sertifikasi telah membentuk komisi ketidak-berpihakan, selanjutnya disebut Komisi Imparsial pada tanggal 21 Maret 2014 dengan Anggota Komisi Imparsial sebagai berikut :
Komisi Imparsial VLK
| No | Nama | Instansi Perwakilan | Jabatan | Bidang Keahlian |
| 1. | Dr. Ir. Naresworo Nugroho, MS | Perguruan Tinggi | Ketua | System |
| 2. | Atik Ratih Susanti, S.Hut, M.Si | Kementerian | Anggota | Kebijakan |
| 3. | Ir. Yudi Rismayadi, M.Si | Pemerhati Lingkungan | Anggota | Ekologi dan Kehutanan |
Komisi Imparsial PPIU
| No | Nama | Instansi Perwakilan | Jabatan | Bidang Keahlian |
| 1. | Dr. Ir. Naresworo Nugroho, MS | Perguruan Tinggi | Ketua | System |
| 2. | Deden Mahmudin | Kementerian | Anggota | Kebijakan |
| 3. | Helmi Ariwibawa, SH | Yayasan Pendidikan Agama Islam | Anggota | Hukum |



