Hak dan Kewajiban

PT Mandiri Mutu Sertifikasi

  1. AUDITEE berhak untuk :
    1. Menerima hasil akhir penilaian kinerja VLHH.
    2. Menerima S-Legalitas jika dianggap layak.
    3. Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA dengan disertai alasan alasan tertulis yang dapat diterima oleh PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI selama pernyataan keberatan tersebut disampaikan di awal kegiatan dan tidak bermaksud untuk mempengaruhi nilai.
    4. Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya keputusan akhir penilaian VLHH sesuai peraturan yang berlaku.
    5. Berhak menggunakan logo (V-Legal) sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Prosedur PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI.
  2. PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI berhak untuk :
    1. Menerima secara penuh pembayaran sesuai dengan pasal 4 perjanjian ini.
    2. Berhak mengeluarkan atau tidak mengeluarkan S-Legalitas berdasarkan hasil Audit VLHH.
    3. Apabila PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI tidak menerima secara penuh pembayaran sesuai dengan pasal 4 perjanjian ini. Maka PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI dapat melakukan pembekuan ataupun pencabutan sertifikat secara sepihak.
    4. Berhak melakukan pembekuan, pencabutan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi terhadap S-Legalitas yang telah dikeluarkan, apabila selama berlakunyaS-Legalitas AUDITEE melakukan pelanggaran terhadap acuan normatif yang berlaku.
    5. Berhak mencabut S-Legalitas apabila izin usaha AUDITEE dicabut oleh Pemerintah dan atau habis masa berlakunya serta tidak mendapatkan perpanjangan izin.
    6. Berhak mengajukan permohonan kegiatan penilikan (surveillance) dan audit khusus kepada AUDITEE dalam rangka kegiatan pemeliharaan S-Legalitas yang dikeluarkan oleh PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI.
    7. Berhak melarang, mencabut penggunaan logo (V-Legal) apabila AUDITEE menggunakan logo tanpa ijin dan atau disalahgunakan.
    8. PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI berhak mendapatkan transfer sertifikat apabila terjadi pembekuan atau pencabutan atau pemberhentian Akreditasi terhadap AUDITEE oleh pihak yang berwenang.
    9. Dengan terjadinya point (h), maka AUDITEE akan menanggung biaya pertanggung gugatan transfer sertifikat maksimal sebesar nilai kontrak kepada PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI terhadap pekerjaan yang dilakukan.
    10. Biaya pertanggung gugatan dapat diberikan apabila AUDITEE telah menjadi auditee PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan sertifikat.
    11. Biaya pertanggung gugatan dapat diberikan apabila AUDITEE telah menjadi auditee PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan sertifikat.
  3. AUDITEE berkewajiban untuk:
    1. Patuh dan Tunduk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
    2. Patuh dan tunduk pada kontrak kerja yang telah disetujui para pihak.
    3. Patuh dan tunduk terhadap setiap proses kegiatan penilaian sesuai sistem mutu yang berlaku di LPVI.
    4. Berkewajiban melaporkan segala perubahan kepada lembaga sertifikasi yang mempengaruhi system manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi, berkaitan dengan:
      1. Hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan
      2. Organisasi dan manajemen
      3. Alamat penghubung dan lokasi
      4. Lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi
      5. Perubahan utama pada sistem manajemen dan proses
      6. Kejadian-kejadian lain yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap sistem manajemen dan proses yang disertifikasi.
    5. Jika S-Legalitas diberikan, maka dalam jangka waktu berlakunya S-Legalitas tersebut AUDITEE harus tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, serta jika ada tindakan yang melawan hukum maka S-Legalitas akan dibekukan atau dicabut sertifikasinya.
    6. Membayar penuh biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini sesuai dengan tahapan-tahapannya tanpa dipengaruhi oleh hasil penilaian akhir.
    7. Menunjuk satu orang Manajemen Representative yang bisa dihubungi tiap saat serta bersifat akomodatif terhadap kehadiran auditor.
    8. Memberikan informasi yang benar dan tidak berusaha menutup-nutupi informasi yang mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan.
    9. Membuktikan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penilaian.
    10. Mengeluarkan biaya keberatan yang diajukan oleh pihak lain terkait atas keputusan verifikasi yang diajukan paling lama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak keputusan Verifikasi dikeluarkan.
    11. Memfasilitasi PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI dalam rangka kegiatan pemeliharaan S-Legalitas yang telah dikeluarkan yang terdiri atas kegiatan penilikan (survaillance) dan audit khusus yang diajukan oleh PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI.
    12. Dalam hal terjadi pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, AUDITEE wajib menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun yang terkait S-Legalitas yang telah dikeluarkan dan mengijinkan PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI mengambil langkah-langkah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi.
    13. Apabila AUDITEE memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
    14. Dalam hal terjadi pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI wajib mengembalikan dokumen dan atribut yang terkait dengan sertifikasi kepada AUDITEE.
  4. PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI berkewajiban untuk :
    1. Menyelesaikan PEKERJAAN sesuai dengan kriteria yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian ini.
    2. Menyampaikan rencana kerja, tata waktu dan daftar personil yang ditugaskan.
    3. Menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 PERJANJIAN ini.
    4. Mengeluarkan S-Legalitas VLK jika AUDITEE dianggap layak mendapatkan S-Legalitas.
    5. Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh AUDITEE maupun pihak lain yang berkepentingan.
    6. Memantau kinerja AUDITEE selama jangka waktu berlakunya S-Legalitas.
    7. Mengumumkan rencana penilaian dan hasil akhir dari kegiatan sertifikasi dalam website.
    8. Bertanggung jawab atas pengambilan keputusan serta bertanggung jawab terhadap semua pertanggung gugatan AUDITEE.
    9. Menyediakan tenaga ahli yang kompeten, peralatan dan bahan sesuai dengan kebutuhan serta bertanggung jawab terhadap resiko keselamatan dan keamanan atas tenaga kerja yang ditugaskan serta peralatan yang digunakan.
    10. Memberitahukan kepada AUDITEE setiap ada perubahan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI terkait dengan S-Legalitas yang telah diperoleh.
    11. PT MANDIRI MUTU SERTIFIKASI bisa melakukan verifikasi terhadap perubahan peraturan tersebut pada butir (j) di atas, dan biaya atas kegiatan verifikasi ditanggung oleh AUDITEE dan diatur dalam kontrak tersendiri.